Soal Tindaklanjut Putusan Bawaslu Soal Hendri Novriza, Ini Penjelasan KPU Provinsi Jambi



Selasa, 28 Mei 2019 - 05:47:05 WIB



JAMBERITA.COM - KPU Bungo Belum bisa menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Jambi. Ini terkait dikabulkannya gugatan yang dimasukkan oleh caleg DPRD Bungo dari PAN, Hendri Novriza. Dimana dalam putusannya, lembaga tersebut  memerintahkan KPU Bungo untuk melakukan perubahan sesuai dengan DAA1 tidak dilaksanakan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan pada saat mendampingi KPU Bungo melakukan konsultasi dengan KPU RI maka putusan Bawaslu belum bisa ditindaklanjuti. Malahan, kasus serupa ini juga terjadi sebelumnya di DKI Jakarta sebelum Jambi. "Berdasarkan hal itu (hasil konsultasi), KPU Bungo belum bisa menindaklanjuti putusan Bawaslu," katanya.

Hal ini dikarenakan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten sudah selesai dan juga tingkat nasional pun juga sudah selesai. Dan juga proses perselisihan hasil menurutnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai. "Karena ini yang diatur didalam undang-undang dan Peraturan KPU," sebut Divisi Teknis ini.

Pada posisinya, KPU Bungo juga sudah menindaklanjuti putusan bawaslu tersebut dengan melakukan kajian dan juga hasil konsultasi dengan KPU RI. Ini adalah sebuah bentuk tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU Bungo terhadap putusan tersebut. "Mungkin sudah disampaikan kepada Bawaslu mengenai hal ini," ujar Komisioner 2 periode ini.

Karena ini adalah masalah internal, maka ada mekanisme sendiri yang dilakukan terhadap perselisihan hasil ini, dan itu adalah ranah mahkamah partai. Jika ingin ke MK, itu juga atas dasar persetujuan partai, karena partai yang bisa memasukkan gugatan tersebut ke MK. "Itupun kalau partai mau masukkan gugatan," tukasnya. (am)



Artikel Rekomendasi