JAMBERITA.COM - Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh anggota DPRD Bungo, Hendri Novriza terhadap KPU dan Bawaslu Bungo serta PPK Limbur Lubuk Mengkuang hingga saat ini belum dilakukan.
Padahal pada undangan resmi yang disampaikan majelis sebelumnya pukul 14.00 WIB sidang dilaksanakan.
Terlihat pelapor, Hendri Novriza sendiri hadir bersama dengan kuasa hukumnya. Terlapor sendiri yang baru ada didalam ruang sidang adalah dari Bawaslu ada Ahmadi selaku pimpinan.
Sedangkan Komisioner KPU Bungo dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang belum muncul. Hanya ada Kasubag Hukum yang menghadiri sidang dari pihak KPU. (am)
Joni Ismed : Mahkamah Konstitusi Harus Menjadi Rumah Keadilan Bagi Rakyat Jambi
Tim CE-Ratu dan Fachrori- Syafril Tolak Tandatangani Berita Acara KPU
Pleno Selesai, Haris - Sani Raih Suara Terbanyak, H Bakri dan Bohok Sujud Syukur
Nasdem Cabut Surat Pemberhentian Partai Aang Purnama dan A Zakir Azmi ke Pemprov Jambi
Namanya Mencuat di Pilgub 2020, Al Haris Tunggu Hasil Survei


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


