JAMBERITA.COM - Polemik yang terjadi di Sarolangun terhadap 4 caleg yang pindah partai yang meraih suara terbanyak dalam Pileg lagi terus merebak. Ini terkait surat pengunduran dirinya dari DPRD. Mereka adalah M. Syaihu, Cik Marleni, Aang Purnama, serta Azakil Azmi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan, semua caleg yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat, maka pihaknya akan tetap mencoret kapanpun dan siapapun. "Wajib hukumnya dicoret," katanya ketika diwawancarai usai sidang dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (20/5/2019).
Ia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan supervisi terhadap hal ini kepada KPU Sarolangun mengenai masalah caleg tidak memenuhi syarat ini. Yang jelas saat ini pihaknya hanya menunggu proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena setelah itu baru para caleg ditetapkan jika tidak ada gugatan MK yang masuk," sebutnya.
Untuk diketahui, 4 caleg yang pindah partai ini sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Gubernur Jambi. Hal ini sebagai salah satu syarat bagi caleg yang pindah partai untuk bisa ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih sesuai dengan aturan yang ada didalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Hanya saja, hingga saat ini keempatnya belum melengkapi surat pemberhentian dari partai lamanya. (am)
Sejumlah Proyek Strategis Jadi Usulan Pemprov Jambi, Waka I DPRD Pun Beberkan Kondisi APBD
Anggota DPRD Provinsi Serap Aspirasi Jukir Pahlawan PAD Kota Jambi
Alat Kelengkapan Dewan Terbentuk, Berikut Bocoran Nama Masing Masing Ketua Komisi
Gugatan Diterima, Hendri Sebut Sudah Puas Dengan Putusan Majelis
Tak Satu Suara Soal Laporan Caleg PAN, Putusan Bawaslu Diwarnai Disenting Opinion
Bawaslu Selamat, KPU dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Dinyatakan Melanggar
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi