Pansus I DPRD Terus Gali Percepatan PI 10 % Migas



Kamis, 25 September 2025 - 19:30:42 WIB



JAMBERITA.COM - Panitia Khusus (Pansus) I Percepatan PI 10 persen Migas, DPRD) Provinsi Jambi terus mengali proses percepatan bagi hasil minyak dan gas (migas) yang tertuang dalam program Participating Interest (PI) 10 persen.

Dikatakan Ketua Pansus, Abun Yani, sejauh ini pihaknya terus mengupayakan percepatan. Bahkan Pansus telah memanggil direksi Badan BUMD untuk mengetahui proses pencarian PI 10 persen. Ia menegaskan, program tersebut harus di dorong sesegera mungkin agar dana bagi hasil tersebut bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Abun Yani memastikan, proses dari pemerintah pusat (Kementerian ESDM) terkait bagi hasil itu sudah tuntas. Saat ini tinggal percepatan antara BUMD dan perusahaan Migas yang ada di Jambi. "Kemarin hasilnya itu, mereka akan melakukan persiapan koordinasi open data room dengan pihak Petrochina," katanya. Kamis (25/9/2025).

Abun Yani memastikan penyelesaian Pansus dana bagi hasil Migas akan dikebut sebelum jatuh tempo pada akhir Oktober 2025 mendatang.“Pansus akan serius sebelum masa akhir pansus selesai Oktober 2025," jelasnya.

Menurutnya, jika percepatan bagi hasil tersebut tidak menemui titik terang, Pansus DPRD Provinsi Jambi akan membawa persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengingat, Participating Interest tidak hanya berkutat terkait bagi hasil. Di situ, ada aturan yang mengharuskan perusahaan memberikan sepuluh persen saham kepada daerah. “Kita pengen aparat penegak hukum turun tangan dalam persoalan ini, jangan sampai dipolitisasi,”pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi