JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi sebagai majelis sidang sudah memutuskan KPU dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Tetapi untuk Bawaslu Bungo dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Hendri Novriza selaku pelapor mengatakan pihaknya merasa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Karena pihaknya juga melaporkan ini karena merasa ini sudah menyalahi prosedur.
"Dan itu terbukti dinyatakan oleh majelis terbukti melakukan pelanggaran administrasi," katanya usai sidang, Selasa (21/5/2019).
Ia menyebutkan, bahwa majelis sudah menjalankan prosedur dalam memutuskan, karena majelis hanya fokus pada proses prosedur. Tidak sedikitpun berbicara masalah hasil.
"Yang diputuskan majelis itu fokus pada tatacara prosedur, tidak hasil," sebutnya. "Kami juga menunggu dari KPU untuk menjalankan putusan ini," tambahnya.
Sementara itu, ketika Jamberita.com ingin mewawancara pimpinan Bawaslu Bungo, Ahmadi yang hadir pada sidang tersebut tidak bersedia memberikan keterangan. Ia beralasan wawancara tersebut lewat satu pintu, yaitu Ketua Bawaslu Bungo.(am)
Tak Satu Suara Soal Laporan Caleg PAN, Putusan Bawaslu Diwarnai Disenting Opinion
Bawaslu Selamat, KPU dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Dinyatakan Melanggar
Sidang Putusan, Komisioner KPU Bungo dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Tidak Hadir
Nasdem Cabut Surat Pemberhentian Partai Aang Purnama dan A Zakir Azmi ke Pemprov Jambi
Namanya Mencuat di Pilgub 2020, Al Haris Tunggu Hasil Survei


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


