JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota sepertinya harus ekstra bekerja pada tahapan pemilu kali ini. Setelah proses pleno rekapitulasi selesai, rupanya ada gugatan yang masuk dari partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Berdasarkan data yang didapat Jamberita.com, ada 4 gugatan yang masuk ke MK. Partai yang memasukkan gugatan tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB), PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Untuk PBB sendiri gugatan yang masuk ada dua kategori dan tempat, yaitu Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Untuk Kota Jambi sendiri merupakan gugatan untuk caleg DPRD Provinsi, sedangkan untuk Tanjung Jabung Timur adalah untuk caleg DPRD Kabupaten Dapil 1. Sedangkan untuk PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura hingga saat ini belum diketahui dimana locus permohonan gugatan yang dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, membenarkan jika ada permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk Jambi. Setidaknya ada 4 partai yang memasukkan gugatan. "Iya, ada gugatan yang masuk. Dari PDIP, PKB, Hanura, dan PBB," katanya kepada Jamberita.com, Jumat (24/5/2019). (am)
Partai yang Dipimpin Putra Jokowi Kaesang Dukung BBS-Junaidi di Pilkada Muaro Jambi 2024
Monitor Verfak Parpol, Kapolda Jambi Kawal Setiap Tahapan Pemilu 2024
Gugatan Masuk Ke MK, KPU Provinsi Jambi Tunda Penetapan Calon Terpilih
Pejabat Pemprov Jambi Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Kasus PPK Keliling Danau Dinyatakan Dihentikan Gakkumdu Kerinci
Kasus Caleg PDIP Muaro Jambi Usman Halik, Bawaslu Masih Lakukan Kajian


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


