JAMBERITA.COM - Hari raya idul Fitri 1440 H, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
"Iya, setahu saya begitu, pak sekda sudah menegaskan, tetapi lebih jelas coba langsung tanya ke pak Sekda," ungkap Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi Husairi, Kamis (23/5/2019).
Selanjutnya, untuk mengenai cuti bersama Husairi mengatakan mulai tanggal 3 hingga 9 Juni. Sedangan hari Senin 10 Juni para pegawai sudah mulai beraktivitas seperti biasa, jika mana molor setelah cuti selesai, maka pegawai akan dikenakan sanksi.
"Iya pasti disanksi (jika molor kerja). Senin tanggal 10 Juni 2019 masuk lagi," pungkasnya.(afm)
Kasus PPK Keliling Danau Dinyatakan Dihentikan Gakkumdu Kerinci
Kasus Caleg PDIP Muaro Jambi Usman Halik, Bawaslu Masih Lakukan Kajian
Penyelenggara Pemilu Dilaporkan Lagi Ke Bawaslu, Afrizal: Terkait Etik
Pilkada 2020 Sisakan Romi dan Mashuri Sebagai Petahana, Ini yang Bisa Dilakukan Pendatang Baru
Polemik Caleg Pindah Parpol, Sanusi: Tak Penuhi Syarat, Kapanpun dan Siapapun Akan Tetap Dicoret
Gugatan Diterima, Hendri Sebut Sudah Puas Dengan Putusan Majelis
Gubernur Al Haris Apresiasi Kontribusi Ponpes Sulthon Fattah Bangun SDM Jambi

