JAMBERITA.COM - Gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya hanya 4 partai, saat ini bertambah menjadi 6 partai.
"Ada penambahan yang masukkan gugatan ke MK," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi kepada Jamberita.com, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, penambahan tersebut ada di dua partai, yaitu Partai Berkarya dan Demokrat. Pihaknya baru mengetahui laporan tersebut masuk. "Itu baru kelihatan gugatan 2 partai ini," ujarnya.
"Dengan begitu ada 6 partai yang masukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yaitu PKB, PDI Perjuangan, Hanura, PBB, Berkarya, dan Demokrat," tambahnya.(am)
Jika Gugatan PBB dan PDIP Tak Diregister MK, KPU Kota Jambi Secepatnya Akan Lakukan Penetapan Calon
Digugat PDIP terkait PHPU Dapil 5, Ini Tanggapan KPU Kota Jambi
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Jambi Gelar Salat Gaib hingga Ke Mapolda Jambi, Ini Tuntutannya
Gugatan PHPU Masuk Di MK, Afrizal: Kami Siap Jika Dimintai Keterangan
PKB Gugat Ke MK, Sofyan: Ada Laporan, Tapi Belum Tahu Detilnya
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74