JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi akhirnya harus berurusan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Hal ini dikarenakan PDI Perjuangan memasukkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPRD Kota Jambi dapil 5, Jambi Selatan - Paalmerah.
Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin, mengatakan, pihaknya pada posisinya siap untuk menjalani sidang yang nantinya dilakukan di MK.
Namun, pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk memastikan laporan tersebut sudah diregister.
"Kalau sudah diregister, pasti kami akan persiapkan semuanya. Pastinya menunggu jadwal sidang," katanya kepada Jamberita.com ketika ditemui di Kantor KPU Kota Jambi, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, pihaknya juga akan mempersiapkan jawaban dan alat bukti ketika nanti akan menghadapi persidangan. Pihaknya juga koordinasi dengan Provinsi mengenai gugatan ini. "Karena gugatan MK juga ada untuk Provinsi dapil Jambi 1 yang notabene adalah Kota Jambi," sebut Divisi Hukum ini.
"Berdasarkan aturan, karena adanya gugatan yang masuk ke MK, maka kami tidak bisa lakukan penetapan calon terpilih untuk DPRD Kota Jambi periode 2019 - 2024," tandasnya.(am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Terkait Polemik Copot Kepsek
PDI Perjuangan Gugat ke MK Untuk Hasil DPRD Kota Jambi Dapil 5
Lagi, 2 Parpol Tambahan Juga Ikut Gugat, Total 6 Partai Siap Adu Bukti di MK
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Jambi Gelar Salat Gaib hingga Ke Mapolda Jambi, Ini Tuntutannya
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74