JAMBERITA.COM - Masuknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Jambi menyebabkan KPU Provinsi Jambi menunda penetapan calon terpilih.
Saat ini lembaga ini sedang melakukan koordinasi dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota. "Kami saat ini sedang koordinasi dengan kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi kepada Jamberita.com, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, dengan adanya gugatan tersebut ke MK, pihaknya tidak bisa lakukan penetapan calon terpilih sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur sebelumnya. Pihaknya juga sambil menunggu permohonan gugatan tersebut lengkap. "Insya Allah kami siap untuk menjawab proses gugatan MK tersebut," sebut Divisi Teknis ini.
Ketika ditanyakan apakah 4 partai yang masukkan gugatan itu ada di Provinsi atau kabupaten/kota, Komisioner KPU Provinsi 2 periode ini menyatakan akan melihat pada 28 - 31 Mei nanti. Karena di tanggal itu adalah masa perbaikan gugatan yang masuk. "Kita tunggu saja saat perbaikan gugatan," tukasnya. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Pejabat Pemprov Jambi Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Kasus PPK Keliling Danau Dinyatakan Dihentikan Gakkumdu Kerinci


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


