JAMBERITA.COM - Majelis mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Jambi sebagai pihak terkait untuk hadir dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Hendri Novriza, caleg PAN untuk KPU dan Bawaslu Bungo serta PPK Limbur Lubuk Mengkuang.
Namun yang hadir pada sidang ini hanya staf KPU Provinsi Jambi. Dari pernyataan yang disampaikan staf tersebut bahwa Ketua KPU dan juga Komisioner yang lain tidak bisa hadir pada persidangan kali ini. Karena masih ada kegiatan di Jakarta. "Kami menyampaikan permintaan maaf dari Komisioner tidak bisa hadir pada hari ini," katanya dalam memberikan pernyataan didalam sidang, Kamis (16/5/2019).
Ia menyebutkan, pihaknya hadir didalam sidang ini hanya sebatas menyampaikan pesan dari Komisioner. Karena dirinya tidak ada kewenangan untuk menjawab apapun didalam persidangan ini. "Pesan dari komisioner sendiri meminta jadwal ulang untuk bisa hadir. Kemungkinan Senin ini sudah ada di Jambi," jelasnya.
Mendengar hal itu, majelis menyebutkan akan mengirimkan surat ulang kepada KPU Provinsi Jambi untuk dijadwalkan pada sidang selanjutnya. Majelis juga meminta sekretaris sidang untuk segera menjadwalkan ulang untuk meminta kehadiran dari KPU Provinsi. "Kita akan jadwalkan ulang untuk KPU Provinsi hadir dalam sidang," kata Ketua Majelis, Asnawi. (am)
Sejumlah Kalangan Golput Nyatakan Dukungan ke Ganjar-Mahfud MD Untuk Presiden-Wapres RI
Laporan Etik yang Masuk Ke Bawaslu, Afrizal: Kami Teruskan Ke DKPP
Sidang PAN Dilanjutkan Dengan Mendengarkan Keterangan Saksi PKB
Caleg PDIP, Usman Halik Dilaporkan Ke Bawaslu Dengan Dugaan Merubah Suara
Angka Partisipasi Pemilih Meningkat menjadi 81 Persen, KPU: Diatas Target
Sidang Sengketa Informasi HGU di Sponjen, KI Jambi Lakukan Pemeriksaan Setempat ke Kanwil BPN Jambi