JAMBERITA.COM - Setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh terlapor, Majelis pada akhirnya memutuskan untuk menskor sidang yang sudah berlangsung sejak pagi. "Mengingat waktu dan waktu berbuka, kami putuskan sidang ini diskor," kata Ketua Majelis, Asnawi, Rabu (14/5/2019).
Ia mengatakan, sidang ini akan dilanjutkan besok, Kamis (15/5/2019) dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan yang sama dari saksi. Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. "Kita lanjutkan sidang kita besok pukul 9 pagi," sebutnya.
Sebelumnya, sudah dilakukan sidang pendahuluan dengan mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor sendiri. Kasus ini dilaporkan oleh caleg PAN, Hendri Novriza atas dasar perubahan suara yang dilakukan oleh KPU pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. (am)
Laporan Etik yang Masuk Ke Bawaslu, Afrizal: Kami Teruskan Ke DKPP
Tak Satu Suara Soal Laporan Caleg PAN, Putusan Bawaslu Diwarnai Disenting Opinion
Bawaslu Selamat, KPU dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Dinyatakan Melanggar
Pelapor Pertanyakan Jumlah DA1 Plano yang Difoto Saksi Terlapor Berbeda Hasilnya
KPU Tanjabbar Warning Dewan Terpilih Setor Laporan Harta Kekayaan



