JAMBERITA.COM - Pelapor mempertanyakan hasil foto yang diambil oleh saksi yang diajukan oleh terlapor pada sidang dugaan pelanggaran administrasi, Rabu (14/5/2019). Pelapor mempertanyakan foto tersebut diambil kapan dan meminta kepada majelis untuk menelitinya. "Kami minta majelis untuk teliti foto tersebut disandingkan dengan video yang tadi," ujar kuasa hukum pelapor.
Pelapor juga akhirnya menghitung jumlah DA1 yang dibuka pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Pada hasil tersebut terdapat perbedaan, yang jumlah sebelumnya adalah 1094 menjadi 1083. "Padahal ini sudah dimasukkan salah input tersebut," ujarnya.
Melihat hal tersebut, Marwan selaku saksi yang dihadirkan oleh terlapor menyebutkan bahwa untuk penghitungan tersebut pihaknya tidak bisa menjawab. Karena yang melakukan perhitungan adalah PPK pada waktu itu. "Silakan tanyakan PPK langsung mengenai hal itu," katanya. (am)
Laporan Etik yang Masuk Ke Bawaslu, Afrizal: Kami Teruskan Ke DKPP
Tak Satu Suara Soal Laporan Caleg PAN, Putusan Bawaslu Diwarnai Disenting Opinion
Bawaslu Selamat, KPU dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Dinyatakan Melanggar
KPU Tanjabbar Warning Dewan Terpilih Setor Laporan Harta Kekayaan
Tidak Paraf Perubahan Data, Saksi Sebut KPU dan Bawaslu Tidak Minta



