JAMBERITA.COM - KPU Tanjab Barat mengingatkan pengurus Partai Politik di Tanjabbar secepatnya menyelesaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ini setelah penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2019-2021,
Pasalnya, jika LHKPN tak disampaikan ke KPK, pelantikan DPRD Tanjabbar terancam ditunda.
Hal ini diutarakan Komisioner KPU Tanjabbar M Rum. Dia mengatakan dari pihak KPU sudah memberitahukan secara resmi kepada masing-masing parpol.
"Kami dari KPU sudah menyampaikan ke parpol. Jika ada kendala dalam input data, bisa segera dikoordinasikan ke KPK," terang M. Rum, Rabu (15/5/2019).
"Intinya diminta secepatnya menyelesaikan LHKPN calon dewan untuk disampaikan ke KPK," sambungnya.
Seperti diketahui, pelantikan 35 Anggota DPRD Tanjab Barat periode 2019-2024 dijadwalkan pada Agustus mendatang. (Henky
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 Fokus Percepatan Pembangunan
Bupati Tanjab Barat Rakor MBG Bersama Mendagri dan Kepala BGN
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Tidak Paraf Perubahan Data, Saksi Sebut KPU dan Bawaslu Tidak Minta
KPU Respon Saksi, Jangan Sampaikan Keterangan Yang Ragu, Majelis: Kami yang Menilai
Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 16 Laporan Polisi Masuk Tahap Penyidikan


