JAMBERITA.COM - KPU Tanjab Barat mengingatkan pengurus Partai Politik di Tanjabbar secepatnya menyelesaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ini setelah penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2019-2021,
Pasalnya, jika LHKPN tak disampaikan ke KPK, pelantikan DPRD Tanjabbar terancam ditunda.
Hal ini diutarakan Komisioner KPU Tanjabbar M Rum. Dia mengatakan dari pihak KPU sudah memberitahukan secara resmi kepada masing-masing parpol.
"Kami dari KPU sudah menyampaikan ke parpol. Jika ada kendala dalam input data, bisa segera dikoordinasikan ke KPK," terang M. Rum, Rabu (15/5/2019).
"Intinya diminta secepatnya menyelesaikan LHKPN calon dewan untuk disampaikan ke KPK," sambungnya.
Seperti diketahui, pelantikan 35 Anggota DPRD Tanjab Barat periode 2019-2024 dijadwalkan pada Agustus mendatang. (Henky
Wabup Tanjabbar Audiensi dengan Wamenaker Bahas Penguatan SDM dan Perlindungan Naker
Gemakan Semangat Persatuan, Seni Budaya Kerinci Meriahkan Dirgahayu RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjabbar
Bupati Tanjab Barat Dampingi Ketua Tim Pembina Posyandu Launching Posyandu 6 SPM
Tidak Paraf Perubahan Data, Saksi Sebut KPU dan Bawaslu Tidak Minta
KPU Respon Saksi, Jangan Sampaikan Keterangan Yang Ragu, Majelis: Kami yang Menilai
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Ranperwal Pelayanan Kesehatan Kota Jambi



