JAMBERITA.COM - KPU memberikan pertanyaan kepada saksi yang diajukan pelapor pada sidang lanjutan ini.
KPU Bungo sendiri mempertanyakan permasalahan PAN yang terjadi. Karena keberatan PAN ini ada di dua kecamatan, Yaitu Limbur Lubuk Mengkuang dan Tanah Sepenggal.
"Kami takutnya saksi salah dalam mengingat kejadian," ujar Ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri, Rabu (14/5/2019).
Ketua KPU menanyakan apakah DA1 Plano ketika dibuka ada coretan atau tidak, Saksi yang diajukan oleh pelapor menyebutkan bersih. "Tidak ada coretan sama sekali waktu dibuka DA1 plano," ketika saksi menjawab pertanyaan tersebut.
Yang jelas, KPU pada posisinya tidak akan membuka kotak jika tidak ada pernyataan dari Bawaslu untuk merekomendasikan buka kotak. "Setelah perdebatan alot, skorsing, setelah itu dibuka kotak suara. Kami pada posisi tidak mengetahui apakah ada rekom dari Bawaslu ketika kotak tersebut akhirnya dibuka," ujar saksi menjelaskan.
"Karena ini bukan masalah partainya, jadi kami tidak terlalu berkepentingan untuk mengetahui semuanya," tambahnya.
Namun, pernyataan KPU yang menyebutkan bahwa saksi jangan menyampaikan keterangan jika ragu dan tidak ingat ini disela oleh Ketua Majelis. Menurut Ketua Majelis yang berhak untuk menilai itu adalah majelis. "Terlapor fokus dengan pertanyaan saja, untuk masalah itu biar kami yang menilai," sebut Asnawi. (am)
Sejumlah Kalangan Golput Nyatakan Dukungan ke Ganjar-Mahfud MD Untuk Presiden-Wapres RI
Laporan Etik yang Masuk Ke Bawaslu, Afrizal: Kami Teruskan Ke DKPP
Sidang Lanjutan Bawaslu, Pelapor PAN Hadirkan Saksi Dari Nasdem dan Golkar
"Urang Pasa" Dorong Dipo Jadi Cawako, Janji Berikan Dukungan dan Pasang Badan
Syaihu dan 3 Anggota Dewan Sarolangun Ajukan Surat Mundur ke Gubernur Jambi


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


