JAMBERITA.COM - Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Hendri Novriza dengan terlapor KPU Bungo, Bawaslu Bungo, dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang mendengarkan keterangan saksi pada Rabu (15/5/2019).
Laporan ini terkait dugaan perubahan hasil perolehan suara.
Pelapor pada posisinya menghadirkan dua saksi pada sidang ini, yaitu Salman Alfarisi dari NasDem dan Dani Artika dari Golkar. Pelapor mempertanyakan permasalahan perubahan data yang dilakukan oleh KPU pada rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.
"Perubahan itu terjadi ketika adanya intrupsi dari saksi PAN dengan menyebutkan adanya pernyataan Ketua KPPS 7 Desa Rantau Tipu bahwa ada kesalahan input data," kata Salman ketika memberikan kesaksian.
Ia mengatakan, pada posisinya hasil yang dibaca oleh PPK ketika pleno itu sesuai dengan yang ada. Setelah itu baru ada perubahan karena adanya intrupsi dari saksi PAN. "Pernyataan KPPS itu tidak dibuktikan kebenarannya oleh KPU," ujarnya.
Sementara itu, Dani Artika, sebagai saksi juga menyebutkan, proses perubahan itu terjadi karena adanya saksi PAN yang intrupsi terkait hasil yang dibacakan oleh PPK dengan modal pernyataan KPPS dan C1. Pihaknya hanya melihat sekilas yang jelas berkas yang disebutkan saksi PAN itu adalah fotocopy. "Saksi PAN hanya mengatakan saja punya bukti itu, tanpa memperlihatkan dan memberikan kepada pimpinan sidang," katanya.
DA1 Plano yang dibuka itu pada posisinya bersih, dan belum ada pencoretan. Coretan itu muncul setelah dibuka kotak. "Kotak itu dibuka setelah perdebatan dan juga setelah skor," sebutnya.
Ia mengatakan, pihaknya dalam memberikan kesaksian ini harus mengingat semuanya agar sesuai, karena takut pernyataan dan keterangan yang diberikan salah. "Ini bulan puasa, salah jawab bahaya. Urusannya sama tuhan," ujarnya. (am)
Sejumlah Kalangan Golput Nyatakan Dukungan ke Ganjar-Mahfud MD Untuk Presiden-Wapres RI
Laporan Etik yang Masuk Ke Bawaslu, Afrizal: Kami Teruskan Ke DKPP
"Urang Pasa" Dorong Dipo Jadi Cawako, Janji Berikan Dukungan dan Pasang Badan
Syaihu dan 3 Anggota Dewan Sarolangun Ajukan Surat Mundur ke Gubernur Jambi
Soal Ketua DPRD Kota Jambi, Abshor dan Yasir Kompak Sebut Kewenangan DPP


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


