Syaihu dan 3 Anggota Dewan Sarolangun Ajukan Surat Mundur ke Gubernur Jambi



Rabu, 15 Mei 2019 - 12:08:15 WIB



Rahmad Hidayat
Rahmad Hidayat

JAMBERITA.COM- Empat Caleg yang sebelumnya belum mundur dari Anggota DPRD karena pindah parpol,  M Syaihu (Demokrat), Cik marleni (Golkar), Aang Purnama (Demokrat) dan A Zakir Azmi (Golkar) akhirnya memilih mundur dari sisa jabatannya yang tinggal beberapa bulan lagi.

Padahal keempat caleg ini sebelumnya ngotot bertahan di DPRD meski sudah pindah partai politik. Sesuai UU No 7 tshun 2017 dan PKPU Nomor 5 tahun 2019, caleg yang pindah parpol wajib mundur. Keempat nama ini menolak mundur. Bahkan saat dicoret KPU, caleg ini mengajukan PTUN dan menang.

Tapi aturan KPU yang tidak akan mengusulkan caleg terpilih yang pindah parpol tanpa melampirkan SK pemberhentian membuat keempat caleg ini menyerah. mereka akhirnya mengajukan surat mundur ke Gubernur Jambi.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jambi, Rahmat Hidayat mengakui sudah menerima surat pengajuan mundur sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang diajukan empat nama yakni M Syaihu, Cik Marleni, Aang Purnama dan A Zakir Azmi. "Kami sudah terima beberapa hari lalu," kata Rahmat Hidayat saat dihubungi melalui telepon selulernya siang ini Rabu (15/5/2019).

Menurutnya, surat pengajuan mundur tentu akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. meski sebelumnya pernah menggugat surat keputusan gubernur terkait pemberhentian mereka. "Tetap kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurutnya, selama memenuhi syarat yang dibutuhkan oleh ketentuan, maka pihaknya tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Intinya selama berkasnya lengkap dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku akan kita proses," pungkasnya.

Sebelumnya, Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi pemuda Peduli Sarolangun mendesak Gubernur Jambi agar tidak mengeluarkan SK pemberhentian karena dianggap sudah mempermainkan hukum.(sm)





Artikel Rekomendasi