JAMBERITA.COM - Majelis mempertanyakan kepada saksi yang diajukan oleh Pelapor mengenai masalah perubahan data yang dilakukan oleh KPU Bungo.
Perubahan tersebut apakah diminta untuk diparaf atau tidak. "Apakah perubahan tersebut diminta paraf atau tidak," sebut Afrizal selaku majelis, Rabu (14/5/2019).
Saksi menyebutkan bahwa pihaknya sama sekali tidak memparaf perbaikan tersebut dan juga tidak diminta untuk paraf. "Yang paraf cuma partai yang bersangkutan," sebut saksi, Salman Alfarisi.
Pada posisinya pihaknya tidak melakukan penyandingan data terhadap DA1 Salinan serta DA1 plano yang ada. Karena masalah ini bukan masalah partainya. "Kami tidak melakukan itu (penyandingan,red)," jelasnya.
Saksi yang lain Dani Artika ketika ditanyakan oleh majelis, Fahrul Rozi mengenai masalah paraf perbaikan di kecamatan, menyebutkan tidak ada perbaikan tersebut. "Yang dibaca PPK ketika pleno dengan yang kami punya itu sama," sebutnya.
Masalah kotak suara dibuka, awalnya itu adalah intrupsi dari PKB dan Hanura mengenai selisih suara. Selesai PKB dan Hanura, intrupsi dari saksi PAN minta langsung untuk memperlihatkan hasilnya. "Ini juga diperkuat oleh Bawaslu, karena memang kotak tersebut sudah dibuka," jelasnya.
Setelah itu baru ada perubahan, dan juga pada kondisinya pihaknya hanya mendengar sekilas. "Kami berada disana dan mendengar ada yang salah, diubah, itu dilakukan oleh PPK," ujarnya. (am)
Sejumlah Kalangan Golput Nyatakan Dukungan ke Ganjar-Mahfud MD Untuk Presiden-Wapres RI
Laporan Etik yang Masuk Ke Bawaslu, Afrizal: Kami Teruskan Ke DKPP
KPU Respon Saksi, Jangan Sampaikan Keterangan Yang Ragu, Majelis: Kami yang Menilai
Sidang Lanjutan Bawaslu, Pelapor PAN Hadirkan Saksi Dari Nasdem dan Golkar
"Urang Pasa" Dorong Dipo Jadi Cawako, Janji Berikan Dukungan dan Pasang Badan
Sidang Sengketa Informasi HGU di Sponjen, KI Jambi Lakukan Pemeriksaan Setempat ke Kanwil BPN Jambi