JAMBERITA.COM - KPU Tanjab Barat mengingatkan pengurus Partai Politik di Tanjabbar secepatnya menyelesaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ini setelah penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2019-2021,
Pasalnya, jika LHKPN tak disampaikan ke KPK, pelantikan DPRD Tanjabbar terancam ditunda.
Hal ini diutarakan Komisioner KPU Tanjabbar M Rum. Dia mengatakan dari pihak KPU sudah memberitahukan secara resmi kepada masing-masing parpol.
"Kami dari KPU sudah menyampaikan ke parpol. Jika ada kendala dalam input data, bisa segera dikoordinasikan ke KPK," terang M. Rum, Rabu (15/5/2019).
"Intinya diminta secepatnya menyelesaikan LHKPN calon dewan untuk disampaikan ke KPK," sambungnya.
Seperti diketahui, pelantikan 35 Anggota DPRD Tanjab Barat periode 2019-2024 dijadwalkan pada Agustus mendatang. (Henky
Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat Sampaikan Rekomendasi Strategis
Wakil Ketua DPRD H. M. Sjafril Simamora Ikut Pantau Proses Assessment JPT Pratama Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Pantau Uji Kompetensi JPT Pratama Pemkab Tanjabbar di LAN Jatinangor
Tidak Paraf Perubahan Data, Saksi Sebut KPU dan Bawaslu Tidak Minta
KPU Respon Saksi, Jangan Sampaikan Keterangan Yang Ragu, Majelis: Kami yang Menilai


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


