JAMBERITA.COM- Usaha Bawaslu untuk menjerat dugaan pelanggaran pemilu Rahmad Derita pupus sudah. Ini karena kasus dugaan pidana pemilu Caleg DPR RI dari PPP ini sudah dihentikan. Ini setelah kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan ini tak kunjung disidang.
Informasi yang diterima, ada tiga permintaan jaksa yang harus dipenuhi namun tak kunjung dilengkapi hingga berakhirnya masa penyelesaian di Kejaksaan.
“Sekitar tiga minggu lalu. Berkas dikembalikan karena belum memenuhi petunjuk jaksa," ungkap Nilma selaku Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Selasa (26/2/2019).
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan dalam UU pemilu berkas terkait pelanggaran pemilu ini hanya tiga hari boleh diproses. Setelah tiga hari dikembalikan ke penyidik Polda untuk dilengkapi.
"Penyidik polda juga diberikan waktu tiga hari. Jika tidak dipenuhi maka kasus berhenti," katanya.
Nilma menjelaskan kekurangan tersebut dikarenakan tidak adanya keterangan saksi meringankan dalam berkas.
"Mengacu pasal 116 KUHAP, harus ada keterangan saksi meringankannya. Yang diperiksa mengajukan saksi meringankan dan mengajukan supirnya, tapi tidak ada dalam berkas," lanjut Nilma.
Inilah yang menjadi alasan agar berkas Rahmat Derita dikembalikan untuk diperbaiki. Namun, sudah tiga hari berkas tidak dikembalikan ke polda dan kasus berhenti.(sm)
Rampung, Kasus Dugaan Pidana Pemilu Rahmat Derita Dilimpahkan ke Kejaksaan
9 Jam Diperiksa Penyidik Polda Jambi, Rahmad Derita: Polisi Profesional dan Tidak Ditekan
Jawab Bawaslu, KPU Kota Jambi Sebut Gedung Astaka Akan Diperbaiki Pemprov
Bawaslu Kota Jambi Warning KPU Soal Penggunaan Gedung Astaka
Asyiknya Sosialisasi Cara Memilih yang Benar Dengan Ngopi Bersamo KPU Kota Jambi


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


