JAMBERITA.COM- Kejaksaan negeri Jambi sudah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional di DPRD Kabupaten Merangin dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Isnedi ke Pengadilan Tipikor Jambi.
HUmas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat mengaku sudah menerima berkas Isnedi dan rencananya akan menjalani sidang perdana pada Rabu mendatang (16/1/2019).
Selain itu, Makaroda juga menyammpaikan Pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin sidang perkara tersebut yakni diketuai Yandri Roni dan dua hakim anggota Morailam Purba dan Amir Aswan.
Sebagai diketahui, politisi Gerindra ini terjerat kasus dalam pengadaan kendaraan operasional DPRD Kabupaten Merangin yang menimbulkan permasalahan dalam uang yang harus dipertanggungjawabkan sehingga diduga ada kerugian negara sebesar Rp522.698.930.(*/sm)
Kasus IUP Batubara di Sarolangun, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
12 Anggota DPRD Jadi Tersangka, KPK: DPRD Lain Mungkin Pengalaman Malang dan Sumatera Utara
Tanggapi Dua Anggotanya Tersangkut Kasus di KPK, Ini kata Ketua PDIP


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



