JAMBERITA.COM- - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus izin Usaha Petambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar. Pengumuman tersangka dilakukan pada Senin (7/1/2019).
Kapuspenkum Kejagung, Mukri membenatkan hal tersebut. "Iya, sudah kita tetapkan sejak Senin (7/1)," katanya.
Adapun tersangka yakni BM Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources, MT Pemilik PT. RGSR/ Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY Direktur Operasi dan Pengembangan, AL Direktur Utama PT. Antam, HW Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antaam, MH Komisaris PT. Tamarona Mas International.
Kasus beli saham batubara ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 91,5 miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/sm)
Hasil Tentatif Pemira UNJA Sengit! Paslon 1 Unggul Tipis, Kubu Paslon 2 Siap-Siap Ambil Langkah?
Pertama di Indonesia! UNJA Gelar Pemira E-Voting Serentak dengan Sistem Sengketa Resmi
Detik-Detik Menegangkan Menjelang Pukul 14.00 WIB: Siapa Pemimpin Baru Mahasiswa UNJA?
12 Anggota DPRD Jadi Tersangka, KPK: DPRD Lain Mungkin Pengalaman Malang dan Sumatera Utara
Tanggapi Dua Anggotanya Tersangkut Kasus di KPK, Ini kata Ketua PDIP
Progres Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Capai 45 Persen, UPTD WDP Tinjau Lapangan

