JAMBERITA.COM- - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus izin Usaha Petambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar. Pengumuman tersangka dilakukan pada Senin (7/1/2019).
Kapuspenkum Kejagung, Mukri membenatkan hal tersebut. "Iya, sudah kita tetapkan sejak Senin (7/1)," katanya.
Adapun tersangka yakni BM Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources, MT Pemilik PT. RGSR/ Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY Direktur Operasi dan Pengembangan, AL Direktur Utama PT. Antam, HW Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antaam, MH Komisaris PT. Tamarona Mas International.
Kasus beli saham batubara ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 91,5 miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/sm)
Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Terkait Perkara Kredit BNI
Ketua DPD Gerindra Jambi Apresiasi Persiapan Haji di Era Presiden Prabowo
Kanwil Kemenkum Matangkan Persiapan Kedatangan Menkum Supratman ke Jambi, Ini Agendanya
12 Anggota DPRD Jadi Tersangka, KPK: DPRD Lain Mungkin Pengalaman Malang dan Sumatera Utara
Tanggapi Dua Anggotanya Tersangkut Kasus di KPK, Ini kata Ketua PDIP


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



