JAMBERITA.COM- - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus izin Usaha Petambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar. Pengumuman tersangka dilakukan pada Senin (7/1/2019).
Kapuspenkum Kejagung, Mukri membenatkan hal tersebut. "Iya, sudah kita tetapkan sejak Senin (7/1)," katanya.
Adapun tersangka yakni BM Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources, MT Pemilik PT. RGSR/ Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY Direktur Operasi dan Pengembangan, AL Direktur Utama PT. Antam, HW Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antaam, MH Komisaris PT. Tamarona Mas International.
Kasus beli saham batubara ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 91,5 miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/sm)
Sambut Aspirasi Mahasiswa Terkait Karhutla di Gedung DPRD Jambi, Waka Komisi III : Ini Alarm
Dugaan Pengeroyokan di SMAN Titian Teras, Disdik Jambi Turunkan Tim ke Sekolah
Dugaan Pengeroyokan di SMAN Titian Teras Jambi Mencuat, Korban Mengaku Ditampar dan Ditendang
12 Anggota DPRD Jadi Tersangka, KPK: DPRD Lain Mungkin Pengalaman Malang dan Sumatera Utara
Tanggapi Dua Anggotanya Tersangkut Kasus di KPK, Ini kata Ketua PDIP
Danrem 042/Gapu Cek Jalur Karhutla di Tahura Orang Kayo Hitam, Tekankan Percepatan Penanganan



