JAMBERITA.COM- Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas diberhentikan sementara dari keanggotannya sebagai anggota DPD RI. Hemas menyampaikan bahwa keputusan pemberhentiannya itu tak berdasar hukum.
"Keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum, bahkan mengesampingkan ketentuan pasal 313 UU No 17 tahun 2014," ujar Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Hemas menjelaskan isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa.
"Isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," paparnya.
Untuk bisa kembali aktif menjadi anggota DPD RI, Hemas adalah meminta maaf di Sidang Paripurna dan lewat media. Namun dengan tegas Hemas menolak meminta maaf.
"Tidak, jadi saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita," jelas Hemas.
Hemas membenarkan bahwa dia diminta meminta maaf secara lisan dan tertulis di sidang paripurna DPD RI bila ingin statusnya dipulihkan. Namun Hemas menolak permintaan itu, dan dia juga tidak akan meminta maaf di hadapan media massa. "Sebetulnya di situ saya disuruh minta maaf di depan sidang paripurna, berarti dia (OSO) memang tetap ingin menghadirkan secara fisik di dalam sidang paripurna, yang tidak pernah saya akan mau menghadiri (sidang paripurna)," ungkapnya.
"Tetapi ini saya tetap melawan dan saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, GKR Hemas diberhentikan sementara oleh BK DPD RI, Kamis (20/12) kemarin. BK DPD beralasan GKR Hemas sudah membolos sidang paripurna sebanyak 12 kali. (*/sm)
Diminta Tarik Pasukan, Kapendam XVII/Cenderawasih: TNI Hadir Lindungi Rakyat Bukan Untuk Membunuh
Catat Jadwalnya, 27 Desember 2018 Dukcapil Se-Indonesia Perekaman KTP-el Serentak
Ada Uang, Samsung Galaxy Note 9 hingga Fortuner Dugaan Suap ke Deputi IV Kemenpora
Bagikan Fee Rp3,4 Miliar ke Kemenpora, Tapi Pegawai KONI 5 Bulan Belum Terima Gaji
KPK Tetapkan Sekjen dan Bendum KONI serta Deputi IV Kemenpora Tersangka


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


