JAMBERITA.COM- Dugaan suap ke Deputi IV Kemenpora tidak hanya berupa uang saja. Beberapa waktu lalu, KPK juga menduga Deputi IV Mulyana sudah menerima satu unit mobil fortuner dan smarthphone Samsung Galaxy Note 9..
"Pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Mulyana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dari pengurus KONI. Selain satu unit mobil, Mulyana diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah.
"Pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy). September 2018 menerima 1 unit smartphoneSamsung Galaxy Note 9," ujar Saut.
Selain Mulyana, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI, Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk, dan Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora dkk.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. (*/sm)
Bagikan Fee Rp3,4 Miliar ke Kemenpora, Tapi Pegawai KONI 5 Bulan Belum Terima Gaji
KPK Tetapkan Sekjen dan Bendum KONI serta Deputi IV Kemenpora Tersangka
Sukses Terapkan Kesetaraan Gender, Kemendagri Raih Penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


