KPK Tetapkan Sekjen dan Bendum KONI serta Deputi IV Kemenpora Tersangka



Kamis, 20 Desember 2018 - 06:36:11 WIB



Feri Diansyah (Kiri)  mendampingi Saut Sitomorang (kanan) saat konfrensi pers dugaan suap dana hibah KONI
Feri Diansyah (Kiri) mendampingi Saut Sitomorang (kanan) saat konfrensi pers dugaan suap dana hibah KONI

JAMBERITA.COM- KPK menetapkan lima orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI. Ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018) dalam konfrensi persnya yang disiarkan secara live dalam akun twitter KPK.

 “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Kelima tersangka itu adalah yang diduga sebagai pemberi adalah  EFH (Ending Fuad Hamidy) sebagai Sekjen KONI,  (JEA) Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI. Sementara yang diduga sebagai penerima yakni (Mul) Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora dan AP (AP)  Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk, - (ET) Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora dkk.

 Menurut Saut, diduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Ending dan Johnny dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Sedangkan, Mulyana, Adhi, dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*/sm)




Tagar:


Artikel Rekomendasi