JAMBERITA.COM – Tim unit buser Polsek Kotabaru berhasil meringkus R (25) warga Telanaipura. R ialah tersangka penikaman yang menyebabkan AT (45) warga Lorong Purnawira, Kelurahan Sungai Puteri, Kecamatan Danau Sipin meninggal dunia.
Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli mengatakan, pelaku berhasil diamankan berkat bantuan dari masyarakat. Pasalnya, usai melakukan penikaman tersangka mencoba melarikan diri. Untungnya saat itu ada masyarakat yang berhasil mengamankan pelaku.
“Awalnya masyarakat yang mengamankan, setelah itu baru diserahkan ke kita,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media Jumat (30/11/2018).
Ditambahkannya, untuk hasil keterangan sementara yang didapat, tersangka melakukan penusukan itu secara spontan. Namun, memang untuk pisau sepanjang 20 CM itu selalu dibawanya.
“Untuk tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sendiri untuk menggali lebih dalam apa motif sebenarnya,”pungkasnya.(afm)
Sudah Rp500 Juta, Wendi Leo Kembalikan lagi Kerugian Negara ke Penyidik
Data KPK: Sumut Juara Satu Suap dan Gratifikasi, Jambi Nomor 3
Polisi Dalami Insiden Dua Bocah yang Meninggal di Kolam Renang Hotel Rumah Kito
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati di Sumut Ini Diduga Terima Rp550 juta


Selain Lelang Jabatan, Pemprov Jambi Bakal Rombak 20 Posisi Eselon II Lewat Jalur Job Fit



