Sudah Rp500 Juta, Wendi Leo Kembalikan lagi Kerugian Negara ke Penyidik



Selasa, 27 November 2018 - 17:39:53 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.CON - Wendi Leo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjabbar) tahun anggaran 2009-2010, kembali datang  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengembalikan kerugian negara.

Ini merupakan pengembalikan kedua setelah sebelumnya sudah mengembalikan sebesar Rp200 juta pada Selasa (06/11).

Hari ini, Selasa (27/11) Wendi Leo melalui kuasa hukumnya, menitipkan uang jaminan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari Kuasa PT Batur Artha Mandiri, Wendi Leo. “Ya, siang tadisekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya pada Selasa (27/11/2018).

Imran mengatakan uang tersebut disetorkan oleh Wendi Leo melalui penasehat hukumnya, sebagai uang jaminan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta. “Totalnya sudah 500 juta untuk tunai,” pungkasnya. (sm)



Artikel Rekomendasi