JAMBERITA.CON - Wendi Leo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjabbar) tahun anggaran 2009-2010, kembali datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengembalikan kerugian negara.
Ini merupakan pengembalikan kedua setelah sebelumnya sudah mengembalikan sebesar Rp200 juta pada Selasa (06/11).
Hari ini, Selasa (27/11) Wendi Leo melalui kuasa hukumnya, menitipkan uang jaminan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari Kuasa PT Batur Artha Mandiri, Wendi Leo. “Ya, siang tadisekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya pada Selasa (27/11/2018).
Imran mengatakan uang tersebut disetorkan oleh Wendi Leo melalui penasehat hukumnya, sebagai uang jaminan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta. “Totalnya sudah 500 juta untuk tunai,” pungkasnya. (sm)
Data KPK: Sumut Juara Satu Suap dan Gratifikasi, Jambi Nomor 3
Polisi Dalami Insiden Dua Bocah yang Meninggal di Kolam Renang Hotel Rumah Kito
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati di Sumut Ini Diduga Terima Rp550 juta
Wow...Benih Lobster Senilai Rp8,69 Miliar Berhasil Diamankan di Lebak Bandung


Selain Lelang Jabatan, Pemprov Jambi Bakal Rombak 20 Posisi Eselon II Lewat Jalur Job Fit



