JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi sudah membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi calon legislatif (Caleg) Hanura, Senin (26/11) sekitar pukul 10.00 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Dalam putusan Nomor : 01/ADM/BWSL/PEMILU/PROV/XI/2018, Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mencoret Merialdi yang maju dari Dapil VI, Tanjabtim-Tanjabbar.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, dalan putusannya terlapor Merialdi terbukti melakukan pelanggaran. Putusan itu setelah melihat fakta dan keterangan saksi dalam persidangan.
"Menyatakan terlapor saudara Merialdi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota," ujar ketika membacakan salinan putusan.
Dalam poin kedua amar putusannya, Ia juga memerintahkan penyelenggara untuk mencoret dan mengikutsertakan dalam DCT anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil 6. Putusan ini harus dilaksanakan KPU selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan di bacakan.
"Kita juga akan kaji bersama Gakkumdu untuk melihat apakah ini termasuk pada pelanggaran pidana Pemilu atau pidana umum," pungkasnya.(sm)
Hasil Simulasi KPU, Perhitungan Suara Diprediksi Sampai Dini Hari
Salah Satu Pengurus MN KAHMI, Iin Inawati Hadir di Rakornas I di Jambi
Logistik untuk Pemungutan Suara Tiba di Kota Jambi, Ini Rinciannya
Arief Munandar Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Kabidnya Maju Caleg, Begini Keterangannya
Pejabat Pemprov yang Lolos Jadi Caleg, KPU Provinsi Jambi: Saat Mendaftar Identitasnya Pensiunan
Bawahannya Belum Mundur jadi Caleg, Kadis Dinsosdukcapil Jadi Saksi di Bawaslu


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



