JAMBERITA.COM - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Harmen Rusdi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadis Koperasi melalui SK Plt Gubernur Jambi pada bulan Juli lalu.
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi.
Atas pemberhentian tersebut, Harmen Rusdi beberapa waktu lalu melakukan gugatan ke PTUN Jambi karena menduga banyak kejanggalan pada SK pemberhentian tersebut.
Namun mendadak ada informasi yang beredar bahwa Plt Gubernur Jambi telah mencabut SK pemberhentian tersebut.
Menanggapi hal itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Khusairi mengatakan, SK awal pemberhentian Harmen Rusdi dicabut kembali karena ada prosedur yang tertinggal.
"Iya, karena pencabutan SK pertama ada prosedur yang tertinggal dan belum melakukan pemeriksaan terhadap Harmen dan kini sudah diperbaiki lagi," ungkapnya saat dikonfirmasi jamberita.com via telf genggamnya, Kamis (25/10/2018).
Kendati demikian, pemberhentian Harmen Rusdi tetap berlaku seperti SK yang diterbitkan pada bulan Juli lalu."Sekarang kita terbitkan lagi SK pemberhentian ke dua yang tertanggal 24 Oktober ini," terangnya.
Terkait dengan dua SK sekaligus yang diterbitkan, itu menurutnya tidak ada permasalahan. "Jadi tidak ada dilantik kembali. Tetapi hanya untuk diterbitkan SK pemberhentian yang baru," pungkasnya.(afm)
Manajer Atlet Berikan Tanggapan soal Kejurwil se Sumatera di Batanghari, Ini Testimoninya
SAH Minta Pemerintah Tidak Generalisasi Kasus Intoleransi Di Sekolah
Apresiasi Kota Jambi jadi Tuan Rumah, Ketum AKKOPSI Sebuat Anggota Sudah 491 Kab/Kota
Letkol Inf M Arry Yudistira Jadi Komandan Upacara Prosesi Validasi Batalyon Infanteri Raider 142/KJ
Alfamart dan Indomaret Menjamur di Kota Jambi, Begini Tanggapan Fasha


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


