Nah... Ada Dua SK Pemberhentian Harmen Rusdi, Ini Jawaban BKD



Kamis, 25 Oktober 2018 - 14:01:05 WIB



Husairi
Husairi

JAMBERITA.COM - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Harmen Rusdi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadis Koperasi melalui SK Plt Gubernur Jambi pada bulan Juli lalu.

Keputusan Gubernur Jambi Nomor 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi.

Atas pemberhentian tersebut, Harmen Rusdi beberapa waktu lalu melakukan gugatan ke PTUN Jambi karena menduga banyak kejanggalan pada SK pemberhentian tersebut.

Namun mendadak ada informasi yang beredar bahwa Plt Gubernur Jambi telah mencabut SK pemberhentian tersebut.

Menanggapi hal itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Khusairi mengatakan, SK awal pemberhentian Harmen Rusdi dicabut kembali karena ada prosedur yang tertinggal.

"Iya, karena pencabutan SK pertama ada prosedur yang tertinggal dan belum melakukan pemeriksaan terhadap Harmen dan kini sudah diperbaiki lagi," ungkapnya saat dikonfirmasi jamberita.com via telf genggamnya, Kamis (25/10/2018).

Kendati demikian, pemberhentian Harmen Rusdi tetap berlaku seperti SK yang diterbitkan pada bulan Juli lalu."Sekarang kita terbitkan lagi SK pemberhentian ke dua yang tertanggal 24 Oktober ini," terangnya.

Terkait dengan dua SK sekaligus yang diterbitkan, itu menurutnya tidak ada permasalahan. "Jadi tidak ada dilantik kembali. Tetapi hanya untuk diterbitkan SK pemberhentian yang baru," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi