JAMBERITA.COM - Kasus manipulasi dukungan calon DPD RI Kemuning yang dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jelutung non aktif Misgianto diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (2/10/2018).
Pengaduan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen nomor 02-02/X/PP.01/2018, yang isinya tentang pengaduan a/n ketua dan anggota KPU Kota Jambi terhadap ketua dan anggota PPK Jelutung.
Ketua KPU Kota Jambi, H. A. Rahim mengatakan jika pihaknya sudah resmi mengadukan dugaan pelanggaran etik Ketua PPK Jelutung ke DKPP pada 2 Oktober lalu. “Iya sudah kami laporkan pada 2 Oktober lalu,” kata Rahim saat dihubungi pesan Whats Appnya.
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu proses DKPP. Apalagi memang pelanggaran yang terkait ranah etik juga menjadi kewenangan DKPP untuk memberikan sanksi. Termasuk untuk pemberhentian. Saat ini Misgianto baru dinonaktifkan dari jabatannya.(sm)
Mau Pasang APK, Berikut Zonasi yang Ditetapkan di Kota Jambi
Ini Nama-nama Calon KPU yang Lolos Administrasi di Kota Jambi, Sungaipenuh, Kerinci dan Merangin
Sidang Perdana soal Mukti Tak Masuk DCT, KPU: DCS Saja Tak Masuk, Tapi Kami Hormati Prosesnya
Sarolangun Masuk Daerah Rawan se-Indonesia Diprotes, Ini Penjelasan Bawaslu Provinsi Jambi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



