JAMBERITA.COM - Komisi Pemilihan Umum tidak lagi menggunakan kotak dan bilik suara yang terbuat dari alumunium seperti yang kita lihat sebelumnya.
Tapi dalam pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden RI (Pilpres), lembaga penyelenggara pemilu akan menggunakan kotak dan bilik yang terbuat dari kardus.
Ini disampaikan Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi Jambi Nur Kholik Rabu (3/10/2018) di Kantor Bawaslu, Telanaipura.
"Untuk kotak dan bilik suara terbuat dari kardus. Sementara kotak dan bilik lama akan dilelang. Sehingga 100 persen bilik dan kotak pakai yang baru," katanya.
Menurut Nurkholid, kotak dan bilik pengadaannya oleh KPU RI. KPU Provinsi Jambi hanya mengadakan formulir dan sampul.
Bagaimana keamaanan kotak suara yang terbuat dari kardus? Ia mengatakan kotak ini cukup representatif. Sesuai UU, tetap ada yang transparan. Sehingga ada bagian tertentu yang tembus pandang.
"Kardusnya kedap air. Kalau api, alumnium saja belum tentu tahan api," jelas Mantan Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ia mengatakan, untuk anggaran biaya untuk pengadaan ini mencapai Rp900 Milyar. Sedangkan untuk Jambi belum bisa diprediksi.
" Yang jelas kebutuhan bilik dan kotak suara per TPS adalah lima untuk kotak dan tiga untuk bilik suara dikali TPS se Provinsi Jambi," ujar Nurkholik.
Dia mengatakan kotak dan bilik suara lebih efesien karena harga lebih murah, dengan penghematan 60-70 persen dari pada dibuat dari alumnuium dan seng.
Soal kebutuhan di TPS, Kholid mengaku jika ada 5 kotak suara yakni sesuai jumlah yang dipilih yakni DPRD kabupaten/kota, Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden. Sementara untuk bilik bisa 2-3 bilik per TPS.(sm)
Sidang Perdana soal Mukti Tak Masuk DCT, KPU: DCS Saja Tak Masuk, Tapi Kami Hormati Prosesnya
Sarolangun Masuk Daerah Rawan se-Indonesia Diprotes, Ini Penjelasan Bawaslu Provinsi Jambi
Bantah Lapor Nol Rupiah di LADK, Elviana: Saya Sudah Sampaikan Rp200.645.001 ke KPU
Nah Ada yang Lapor Nol Rupiah, Berikut Ini Data Lengkap Laporan Dana Awal Kampanye Calon DPD RI
SAH Minta Kader Gerindra Lakukan Sholat Ghaib Untuk Korban Gempa Dan Tsunami di Palu


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



