JAMBERITA.COM - Calon Anggota DPR RI H Salam terancam dicoret dari daftar caleg tetap (DCT). Ini karena Anggota DPRD Provinsi Jambi ini belum mundur.
Padahal, H Salam maju di Perindo. Sementara di DPRD Provinsi Jambi, Ia merupakan anggota Fraksi Hanura.
Bahkan saat ini, tim dari KPU RI sudah melakukan klarifikasi ke pihak Sekwan DPRD provinsi Jambi.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan jika KPU RI memang sudah melakukan klarifikasi ke pihak terkait.
"Secara personal kami sudah koordinasi dengan KPU RI terkait informasi belum mundur. Informasinya sudah ada tim dari KPU RI yang menindaklanjuti info ini ke sekwan," katanya.
Ia mengatakan meski sudah ditetapkan di DCT, namun H Salam bisa saja dicoret. Karena jika belum mundur, maka ada syarat yang tidak dipenuhi. Karena anggota DPR yang maju di Pileg lewat partai lain harus mundur.
Dalam PKPU, harus bukti SK pemberhentian. Namun di awal minimal ada tiga yang dipenuhi yakni syaratnya harus menyatakan mundur di atas materai.
Lalu, ada pernyataan dari pejabat berwenang dan jika memang masih dalam proses wajib ada keterangan jika masih dalam proses. "Jadi ada tiga berkas ini yang dipenuhi," katanya.
Apakah hingga penetapan DCT KPU RI tidak mengetahui jika H Salam pindah partai? "Tidak tahu. Makanya saat ini diklarifikasi apakah benar H Salam yang dimaksud ini merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi," katanya.(sm)
Bantah Lapor Nol Rupiah di LADK, Elviana: Saya Sudah Sampaikan Rp200.645.001 ke KPU
Nah Ada yang Lapor Nol Rupiah, Berikut Ini Data Lengkap Laporan Dana Awal Kampanye Calon DPD RI
SAH Minta Kader Gerindra Lakukan Sholat Ghaib Untuk Korban Gempa Dan Tsunami di Palu
Sidang Gugatan DCT Digelar Besok, Ini Kata KPU Provinsi Jambi
Usung Tagline Perubahan Nasib Bangsa, Sakirin Pohan Fokus Silahturahmi Dari Rumah ke Rumah
Hadiri Rapimnas Gerindra Di Jakarta, SAH Mantapkan Konsolidasi Pilpres Dan Pileg di Jambi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



