JAMBERITA.COM - Berita Acara Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah diumumkan di website resmi KPU RI.
Dari hasil yang diisampaikan Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Umum dari calon DPD, Abu Bakar Jamalia meloporkan dana LADK paling besar yaitu Rp 370 juta, posisi kedua calon DPD Ria Mayang Sari berjumlah Rp 110 juta, diikuti Azim Antoni Noreq Jaiz Rp 57 ribu dilanjutkan Kemuning Gilang Pratiwi Rp 30 juta.
Sementara calon anggota DPD lain rata-rata antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Namun ada pula calon DPD yang hanya menyetor sekedarnya saja LADK mereka seperti Hendri M Nur hanya melapor LADK sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Bantah Lapor Nol Rupiah di LADK, Elviana: Saya Sudah Sampaikan Rp200.645.001 ke KPU
Menariknya, ada pula yang sama sekali belum menyetor laporan LADK mereka seperti Elviana dan Salma Mahir masing-masing menyetor LADK Rp 0 rupiah. Salma Mahir hanya melaporkan LADK berupa khas di bendahara sebesar Rp 3 juta, sementara Elviana baik pada rekening dana kampanye maupun khas di bendahara belum melapor sama sekali alias Rp 0,-
Berikut ini LADK Calon DPD RI.
Abdul Halim 500 ribu
Abdul Muthalib 13 juta
Abu bakar jamalia 370 juta
Al musyaiyat 1 juta
Azhar mulia 500 ribu
Azim Antoni noreg Jais 57.290
Daryati Uteng 10 juta
Elviana 0
Eric Hasma 1.299.999
Ibnu Khaldun 500 ribu
Kemuning 30 juta
Khairun a Roni 3.200.000
Sum Indra 132 juta
Syukur 1 juta
Musthafa Luthfi 448.500
Ria Mayang Sari 110. Juta
Saipul Azwar 10.274.000
Salmah mahir 3.000.000
Yasir 214 357
Yuan fanesyah 5.100.000.(*/sm)
SAH Minta Kader Gerindra Lakukan Sholat Ghaib Untuk Korban Gempa Dan Tsunami di Palu
Sidang Gugatan DCT Digelar Besok, Ini Kata KPU Provinsi Jambi
Usung Tagline Perubahan Nasib Bangsa, Sakirin Pohan Fokus Silahturahmi Dari Rumah ke Rumah
Hadiri Rapimnas Gerindra Di Jakarta, SAH Mantapkan Konsolidasi Pilpres Dan Pileg di Jambi
Soal Pemasangan APK untuk Parpol dan DPD RI, Ini kata KPU Provinsi Jambi
Hasan Ibrahim dan Nasrullah Hamka Diakomodir ke DCT, Mukti dari Berkarya Lanjut Sidang Adjudikasi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



