Hasan Ibrahim dan Nasrullah Hamka Diakomodir ke DCT, Mukti dari Berkarya Lanjut Sidang Adjudikasi



Minggu, 30 September 2018 - 19:42:34 WIB



Afrizal
Afrizal

JAMBERITA.COM- Tiga partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan ke Bawaslu yakni Partai Demokrat, PBB dan Partai Berkarya memiliki penyelesaian yang berbeda. Caleg atas nama Hasan Ibrahim dari Partai Demokrat diakomodir dari mediasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi dengan KPU Provinsi Jambi.

Sementara Nasrullah Hamka mencabut gugatannya di Bawaslu. Ini karena Mantan Ketua DPW PBB provinsi Jambi sudah dimasukkan ke DCT melalui keputusan pleno. Sedangkan Mukti Saari, mediasi yang dilakukan menemui jalan buntu sehingga lanjut sidang adjudikasi.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan untuk pemohon Partai Demokrat selesai pada tahap mediasi dengan putusan terjadi kesepakatan. sehingga Hasan Ibrahim akan diakomodir KPU berdasarkan putusan Bawaslu yang mencapai kesepakatan dalam mediasi.

Untuk pemohon PBB mencabut permohonannya. Dengan demikian sesuai peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017 permohonan dinyatakan gugur. Alasan pencabutannya adalah KPU Provinsi Jambi telah mengakomodir keinginan pemohon sebelum mediasi digelar.

“Untuk pemohon Partai Berkarya mediasi berlangsung 2 kali namun tidak mencapai kesepakatan. Maka akan dilaksanakann sidang adjudikasi," kata Afrizal.

Terkait dengan nama Mukti yang sudah tidak masuk sejak dari DCS, Afrizal mengatakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 27/2018  tentang PenyelesaianSengketa proses pemilu Partai Berkarya memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

Rencananya sidang adjudikasi akan dimulai selasa mendatang.(sm)



Artikel Rekomendasi