JAMBERITA.COM- Tiga partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan ke Bawaslu yakni Partai Demokrat, PBB dan Partai Berkarya memiliki penyelesaian yang berbeda. Caleg atas nama Hasan Ibrahim dari Partai Demokrat diakomodir dari mediasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi dengan KPU Provinsi Jambi.
Sementara Nasrullah Hamka mencabut gugatannya di Bawaslu. Ini karena Mantan Ketua DPW PBB provinsi Jambi sudah dimasukkan ke DCT melalui keputusan pleno. Sedangkan Mukti Saari, mediasi yang dilakukan menemui jalan buntu sehingga lanjut sidang adjudikasi.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan untuk pemohon Partai Demokrat selesai pada tahap mediasi dengan putusan terjadi kesepakatan. sehingga Hasan Ibrahim akan diakomodir KPU berdasarkan putusan Bawaslu yang mencapai kesepakatan dalam mediasi.
Untuk pemohon PBB mencabut permohonannya. Dengan demikian sesuai peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017 permohonan dinyatakan gugur. Alasan pencabutannya adalah KPU Provinsi Jambi telah mengakomodir keinginan pemohon sebelum mediasi digelar.
“Untuk pemohon Partai Berkarya mediasi berlangsung 2 kali namun tidak mencapai kesepakatan. Maka akan dilaksanakann sidang adjudikasi," kata Afrizal.
Terkait dengan nama Mukti yang sudah tidak masuk sejak dari DCS, Afrizal mengatakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 27/2018 tentang PenyelesaianSengketa proses pemilu Partai Berkarya memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Rencananya sidang adjudikasi akan dimulai selasa mendatang.(sm)
Road Show ke Perguruan Tinggi di Jambi, Kali Ini KOPIPEDE Bersama Bawaslu dan KPU di UIN Jambi
LADK sudah Diterima, Apnizal: Penerimaan dan Pengeluaran Selama Kampanye Wajib Dilaporkan
Beri Edukasi Pemilu 2019, Apnizal Sebut Ada 2 Faktor Munculnya Daftar Pemilih Hantu
Pendaftaran Calon Komisioner Ditutup, Pendaftar Terbanyak di Kota Jambi
Target Sakirin Pohan Di 2019 Berjuang Agar Prabowo-Sandi Terpilih


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



