Soal Pemasangan APK untuk Parpol dan DPD RI, Ini kata KPU Provinsi Jambi



Minggu, 30 September 2018 - 19:52:34 WIB



Apnizal
Apnizal

JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengumpulkan jajaran Kabupaten/Kota menghadapi kampanye Pemilu 2019. Salah satunya membahas persiapan fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjadi tanggungjawab penyelenggara.

Komisioner KPU Provinsi Jamb, Apnizal mengatakan jika pembahasan ini penting dilakukan untuk mamastikan kesiapan pengadaan APK. Terutama ketersediaan anggaran yang ada di masing-masing daerah.  “Kita ingin memastikan ketersediaan anggaran, karena memang untuk APK ini menjadi tanggungjawab KPU,” ujarnya, Minggu (30/9) kemarin.

Selain itu, pihaknya juga memantapkan proses pengadaan, kesepakatan dengan partai politik, ukuran dan jumlah APK. Sehingga pihaknya mengetahui limit percetakan APK dilakukan berikut pemasangannya.

“Kita juga ingin tau kapan distribusi APK ini dilakukan. Makanya proses pengadaannya harus kita ketahui agar tidak ada masalah di kemudian hari,” terangnya.

Untuk pemasangan sendiri, kata Apnizal, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kabupaten/kota. Begitu juga zonasi atau kawasan yang akan disepakati bersama partai politik.

“Sekarang masih diproses, kabar yang kita terima APK ini baru disepakati ukurannya dan anggarannya juga baru ada dua hari yang lalu. Makanya akan dibahas dulu,” terangnya.

Sebelumnya, Apnizal memastikan  untuk APK calon legislatif (Caleg) yang bertarung untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tak difasilitasi KPU. Mereka hanya dimasukkan pada APK penambahan yang maksimal hanya 5 baliho dan 10 buah spanduk untuk setiap desa ataupun kelurahan.

“Desain APK tambahan dapat memuat foto calon DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota seusai daerah pemilihan masing-masing.  Penambahan ini dipasang sendiri oleh peserta dan tidak difasilitasi KPU,”  terangnya.

Apnizal mengatakan jika percetakan APK difasilitasi penyelenggara hanya untuk calon presiden, partai politik dan calon DPD RI. Dimana APK berupa Baliho untuk calon presiden (Capres) masing-masing mendapatkan 16 buah, partai politik 11 buah dan DPR RI 5 buah baliho.  “Jumlah ini susuai dengan hasil rapat koordinasi kita dengan partai tim pemenangan Capres, Parpol dan calonDPR RI,” ujarnya.

Apnizal menjelaskan 16 baliho yang dimaksud yakni dikali 2 untuk kedua pasangan Capres. Begitu juga dengan Parpol 11 dikali 20 partai politik dan DPD RI dikali 21 calon. “Jadi total baliho yang dicetak yakni 32 buah untuk Capres, 220 untuk partai politik dan 105 baliho untuk calon DPD RI. Ukuran maksimalnya kita sepakati 4 kali 6 meter,” ungkapnya.

Mekanismenya, kata Apnizal, desain dibuat dan dibiayai peserta pemilu yang memuat nama dan nomor urut, visi misi dan program. Lalu desain itu disampaikan kepada KPU untuk dicetak dan kemudian dilakukan penyerahan yang dituangkan dalam berita acara.  “Pengadaanya dilaksanakan KPU dan penyerahan dilakukan kepada tim kampanye, pelaksana kampanye dan petugas kampanye,” pungkasnya.(*/sm)



Artikel Rekomendasi