Sidang Perdana soal Mukti Tak Masuk DCT, KPU: DCS Saja Tak Masuk, Tapi Kami Hormati Prosesnya



Selasa, 02 Oktober 2018 - 20:42:46 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM-  Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang adjudikasi perdana soal sengketa yang diajukan oleh Partai Berkarya atas nama caleg Mukti Saari pada Selasa (2/10/2018) di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.

Sidang mendengarkan permohonan dari Partai Berkarya. “Tadi mendengarkan permohonan dan langsung kami jawab,” kata M Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Sanusi mengatakan pihaknya menghormari proses sidang adjudikasi yang menjadi pilihan setelah mediasi gagal. Meski pihaknya menilai objek sengketa tidak jelas. Karena yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).

“Pada intinya objek sengketa tidak jelas, tidak ada dasar yang bersangkutan menggugat. Kalau dia (Mukti,red) masuk di DCS, kpu kemudian mencoret maka kami bisa menganggap hak dia selaku caleg ada yang KPU abaikan,”kata Sanusi.

Hanya saja, pada saat perbaikan, persyaratan tidak diajukan parpol. Apalagi di awal pengajuan, partai Berkarya baru mengajukan susunan daftar caleg dan nomor urut saja.

“Namun demikian, kami menghormati proses di Bawaslu, regulasi bawaslu sama KPU kan sama saja. kita bekerja berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah diatur baik dalam undang-undangan maupun peraturan,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi menilai karena mediasi gagal, maka dilanjutkan ke sidang adjudikasi. Pihaknya tetap menganggap sesuai peraturan Bawaslu jika proses ini bisa lanjut ke adjudikasi.(sm)



Artikel Rekomendasi