JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang adjudikasi perdana soal sengketa yang diajukan oleh Partai Berkarya atas nama caleg Mukti Saari pada Selasa (2/10/2018) di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Sidang mendengarkan permohonan dari Partai Berkarya. “Tadi mendengarkan permohonan dan langsung kami jawab,” kata M Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Sanusi mengatakan pihaknya menghormari proses sidang adjudikasi yang menjadi pilihan setelah mediasi gagal. Meski pihaknya menilai objek sengketa tidak jelas. Karena yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
“Pada intinya objek sengketa tidak jelas, tidak ada dasar yang bersangkutan menggugat. Kalau dia (Mukti,red) masuk di DCS, kpu kemudian mencoret maka kami bisa menganggap hak dia selaku caleg ada yang KPU abaikan,”kata Sanusi.
Hanya saja, pada saat perbaikan, persyaratan tidak diajukan parpol. Apalagi di awal pengajuan, partai Berkarya baru mengajukan susunan daftar caleg dan nomor urut saja.
“Namun demikian, kami menghormati proses di Bawaslu, regulasi bawaslu sama KPU kan sama saja. kita bekerja berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah diatur baik dalam undang-undangan maupun peraturan,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi menilai karena mediasi gagal, maka dilanjutkan ke sidang adjudikasi. Pihaknya tetap menganggap sesuai peraturan Bawaslu jika proses ini bisa lanjut ke adjudikasi.(sm)
Sarolangun Masuk Daerah Rawan se-Indonesia Diprotes, Ini Penjelasan Bawaslu Provinsi Jambi
Bantah Lapor Nol Rupiah di LADK, Elviana: Saya Sudah Sampaikan Rp200.645.001 ke KPU
Nah Ada yang Lapor Nol Rupiah, Berikut Ini Data Lengkap Laporan Dana Awal Kampanye Calon DPD RI
SAH Minta Kader Gerindra Lakukan Sholat Ghaib Untuk Korban Gempa Dan Tsunami di Palu
Sidang Gugatan DCT Digelar Besok, Ini Kata KPU Provinsi Jambi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



