JAMBERITA.COM - Sidang dugaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola kembali digelar pagi ini Kamis (20/9/2018).
Ada 6 saksi yang dihadirkan yakni Apif Firmansyah, Budi Nurahman, Chumaidi Zaidi, Abdurahman Ismail Syahbandar - Pimpinan DPRD, Cornelis Buston - Ketua DPRD, Supriyono dan Erwan Malik.
Setelah Supriyono, Hakim meminta penjelasan ke Erwan Kronologis. Erwan mengaku dipanggil pimpinan DPRD sebanyak 4 kali.
Dalam pertemuan ini, Erwan diminta untuk menyediakan uang ketok palu. Minimal sama dengan tahun 2017. Dimana 2017, mendapatkan.Rp200 juta.
Baca juga: Soal Kebiasaan Uang Ketok Palu, Supriyono: Partai Pemerintah Berbeda
"Waktu itu unsur pimpinan DPRD lengkap. Ketua DPRD menyampaikan suara anggota agar ada uang ketok palu
Saya diam saja. Sama besarnya dengan tahun lalu Rp200 juta. Pimpinan dak usah dikasih proyek yang nilai 2 persen multiyears," kata Erwan.
Ia menhaku tidak mengerti karena.baru pertama kali. "Saya plt tak punya kewenangan. Pimpinan dewan bilangpak sekda tidak tahu itu orang PU, kita panggil plt pu," kata Erwan.(sm)
Soal Kebiasaan Uang Ketok Palu, Supriyono: Partai Pemerintah Berbeda
Ini Saksi yang Akan Memberikan Keterangan Hari Ini di Sidang Zola
Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Erwan dan Supriyono Sarapan di Kantin
Siap Hadir dalam Sidang ZZ di Tipikor Jakarta, Syahbandar: Do'akan saja, Biar Tuntas


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



