JAMBERITA.COM- Persoalan pemilih kembali mencuat. Ini karena ada 146.130 warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden mendatang karena belum memiliki e-KTP.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi mengatakan dalam pemilihan umum kali ini masyarakat wajib menggunakan e KTP jika tidak menggunakan e KTP maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kalau dulu ada yang namanya surat keterangan (surket) bagi mereka yang belum punya e KTP bisa pakai surket, tapi sekarang tidak bisa lagi, jadi harus pakai e KTP," ujar Fachrul Rozi.
Dia mengatakan semua pihak yakni KPU kabupaten, kota dan Bawaslu kabupaten untuk memperhatikan ini karena memilih adalah hak.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi minta agar KPU kabupaten dan kota serta Bawaslu kabupaten dan kota dan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) untuk melakukan koordinasi. Ini agar masyarakat yang belum merekam agar bisa merekam. "Mereka harus berkoordinasi dengan pemerintah agar masalah ini bisa ditindaklanjuti," ujar Fachrul Rozi.
Dia mengatakan diharapkan nantinya para pemilih ini bisa diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK). (sm)
Bertemu Sandiaga Uno, Murady Darmansyah Bahas Politik dan Ekonomi Indonesia
Putusan Adjudikasi Bawaslu Loloskan Fattah dan Nasrullah, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi
BREAKING NEWS: Bawaslu Jambi Putuskan Fattah Bisa Nyaleg Pemilu 2019
PAN dan PDIP Walk Out Dari Paripurna Pengumuman Penetapan Fasha-Maulana
Ombudsman Minta KPK Tindak Setiap Temuan Maladministrasi di Jambi, Terutama Perizinan!

