Putusan Adjudikasi Bawaslu Loloskan Fattah dan Nasrullah, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi



Rabu, 05 September 2018 - 18:56:04 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM- Sidang adjudikasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan Abdul Fattah, Caleg PAN Dapil Batanghari-Muarojambi dan Nasrullah Hamka sebagai Caleg dapil I Kota Jambi untuk bisa ikut pemilu 2019. Putusan sidang adjudikasi dibacakan sore ini Rabu (5/9/2018).

Seperti diketahui kedua nama ini merupakan bakal caleg yang pernah dihukum karena kasus korupsi. Sebelumnya ada 10 bakal caleg mantan napi korupsi yang diajukan parpol untuk DPRD Provinsi Jambi. Tiga parpol tetap mengajukan nama tersebut, sedangkan sisanya tidak mengajukan kembali. Sementara yang mengajukan sengketa ke Bawaslu hanya Fattah dan Nasrullah Hamka.

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan jika pihaknya akan mencermati putusan ini. “Kita tentu akan pleno terlebih dahulu dan tentu yang menjadi pertimbangan kami adalah surat edaran dari KPU RI,”katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya sore ini Rabu (5/9/2018).

Terkait pelaksanaan putusan Bawaslu mengenai mantan terpidana korupsi, Sanusi mengaku KPU RI sudah mengeluarkan surat edaran nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018. Dalam surat ini disebutkan bahwa pencalonan pemilihan umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota  dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 yang merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 249 ayat 3 dan pasal 257 ayat 3 UU Pemilu no 7 tahun 2017.

Dalam SE KPU RI yang diterima jamberita.com dalam poin 4 disebutkan bekenaan dengan putusan bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maka tetap mempedomani PKPU nomor 20 tahun 2018 dan peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 14 tahun 2018 yang menjadi landasan hukum  dalam proses pencalonan yang substansinya mengatur larangan bagi partai politik  untuk mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam pemilihan umum DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Mengingat hingga saat ini masih berlaku serta belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kedua peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017.

Maka berdasarkan penjelasan , KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota  untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan putusan Bawaslu sampai dengan keluarnya putusan Uji MA.(sm)



Artikel Rekomendasi