Bawaslu juga Nyatakan Nasrullah Hamka Bisa Ikut Pemilu 2019



Rabu, 05 September 2018 - 16:38:32 WIB



Nasrullah Hamka
Nasrullah Hamka

JAMBERITA.COM- Setelah memutuskan sengketa proses pemilu dengan pemohon PAN, Bawaslu Provinsi Jambi juga memutuskan sengketa PBB atas nama bakal Caleg Nasrullah Hamka.

Dalam putusan ini, Manta Ketua Umum DPW PBB Provinsi Jambi  bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Putusan sidang adjudikasi ini dibacakan Ketua Majelis Adjudikasi Asnawi didampingi Anggota Majelis Afrizal, Rofiqoh Febrianti dan Wein Arifin pada sore ini Rabu (5/9/2018).

"Memutuskan mengabulkan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Asnawi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu Provinsi Jambi.

Ketua Bawaslu  selaku ketua majelis menyatakan bacaleg DPRD Provinsi Jambi ini dari Dapil I Kota Jambi  telah memenuhi syarat verifikasi dokumen. 

"Menyatakan data calon anggota DPRD Provinsi jambi Dapil I nomor urut 1 atas nama Nasrullah Hamka memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilihan Umum tahun 2019," ucap Asnawi

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini," lanjutnya.

Dalam pertimbangan, disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 peraturan KPU telah menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari ayat 1 sampai dengan ayat 6 telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Khususnya dalam ketentuan ayat 40 pasal tersebut yang menyebutkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa perbedaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.

Selain itu, dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.(*/sm)



Artikel Rekomendasi