Mobil Alphard yang Jadi Bukti Gratifikasi Zola Sudah Dikembalikan ke KPK



Jumat, 31 Agustus 2018 - 07:50:36 WIB



Febri Diansyah
Febri Diansyah

JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengantongi sejumlah bukti untuk membuktikan dakwaan 101 halaman yang sudah disampaikan dalam persidangan.

KPK sendiri juga akan  menerapkan pembuktian terbaik dalam kasus ini. Ini terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi diatas Rp10 juta.

Kepala Biro Humas KPK mengatakan pembuktian terbalik merupakan ketentuan khusus dari hukum acara umum yang diterapkan pada penanganan kasus gratifikasi jika nilainya Rp10 juta atau lebih.

Dimana JPU tetap membuktikan unsur-unsur lain, terdakwa juga wajib membuktikan jika ia menyangkal. “Nanti hakim yang akan menilai apakah terdakwa berhasil membuktikan bahwa gratifikasi tersebut  bukan suap,”katanya saat dihubungi jamberita.com pagi ini Jumat (31/8/2018).

Apakah ini berarti Zola membantah dakwaan KPK? “Proses pembuktian nanti akan berjalan. Sejauh ini (Zola,red) telah mengambalikan mobil dan sejumlah uang saat penyidikan,”kata Febri.

Ia mengatakan, semua barang yang telah disita akan menjadi sebagai bagian dari pembuktian.

Pembuktian terbalik sendiri diatur di Pasal 12 B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaran korupsi yang isinya:

Pasal 12B
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak awal dia menjabat Gubernur Jambi.(sm)

 

 



Artikel Rekomendasi