JAMBERITA.COM- KPK bakal menerapkan pembuktian terbalik untuk perkara dugaan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.. Proses tersebut dilakukan karena gratifikasi yang diterima Zumi bernilai di atas Rp 10 juta.
"Satu hal yang berbeda dari dakwaan gratifikasi adalah akan diterapkannya pembuktian terbalik (pembalikan beban pembuktian)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (30/8/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Pembuktian terbalik itu diatur dalam Pasal 12B ayat (1) huruf a UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang isinya:
Pasal 12B
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak awal dia menjabat Gubernur Jambi.(*/sm)
Soal Tiket Asian Games Gratis, KPK Sebut Bukan Soal Jumlah, Tapi Tak Kompromi dengan Korupsi
DPO Poltak Hendra Terkait Kasus Pengadaan Kerbau di Sarolangun Diciduk Kejati Jambi
Ketua DPR Minta BNN Usut Tuntas Anggota Dewan Jadi Bandar 105 Kg Sabu
Untuk Ketiga Kalinya, Fariz RM Tertangkap karena Kasus Narkoba
Meiliana yang Protes Volume Suara Azan Divonis 18 Bulan, Pledoi Disampaikan Lewat Selembar Surat
Pengwil Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Jambi 2026-2030 Dilantik

