JAMBERITA.COM- Fariz RM tertangkap karena kepemilikan obat-obatan terlarang. Ia diamankan di Polres Jakarta Timur setelah ditangkap di kediaman yang bertempat di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (24/8/2018) pukul 09.45 WIB.
Ini merupakan kasus ketiga penyanyi legendaris yang populer dengan lagu berjudul Barcelona ini terkait dengan penylahgunaan narkoba.
Dilansir dari detik.com, sang Manajer mengaku belum mengetahui detail nengenai penangkapan artisnya tersebut. Pada awak media, ia mengaku hubungannya dengan musisi berusia 59 tahun itu hanyalah sebatas teman kerja. Kami hubungan lebih ke pekerjaan. Ranah pribadinya tidak tahu," tutur Thommy saat dihubungi awak media, Sabtu (25/8).
Pihak kepolisian Jakarta Utara membenarkan penangkapan ini. "Ya, betul. Besok rilis jam 09.00 (WIB) pagi," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkuno.
Barang bukti dari pengakapan tersebut di antaranya adalah 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit, dan alat hisap sabu.
Ini bukan kali pertama sang musisi ditangkap. Fariz RM sudah dua kali diciduk polisi atas kepemilikan narkoba, yaknu pada 2007 dan 2015. Pada kali kedua, Fariz RM menyatakan diri sudah jera.(*/sm)
Meiliana yang Protes Volume Suara Azan Divonis 18 Bulan, Pledoi Disampaikan Lewat Selembar Surat
Idrus Umumkan Status Tersangka, Ketua KPK: Kami Sebetulnya Kedahuluan
Alasan Mundur Setelah Jadi Tersangka, Idrus: Untuk Menjaga Kehormatan Bapak Presiden
KPK Ungkap Uang Fee Proyek untuk Beli Dompet, Ikat Pinggang Hingga Robot Marvel
Dodi Mundur dari Kadis PUPR, Arfan Ditugaskan Hitung Sisa Fee Proyek 2017
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



