JAMBERITA.COM- KPK bakal menerapkan pembuktian terbalik untuk perkara dugaan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Proses tersebut dilakukan karena gratifikasi yang diterima Zumi bernilai di atas Rp10 juta.
Saat dihubungi jamberita.com, Kepala Biro Humas KPK, Febridiansyah mengatakan Pembuktian terbalik merupakan ketentuan khusus dari hukum acara umum yang diterapkan pada penanganan kasus gratifikasi jika nilainya Rp10 juta atau lebih.
Ia mengatakan dalam pembuktian terbalik ini, JPU tetap membuktikan unsur-unsur lain, terdakwa juga wajib membuktikan jika ia menyangkal. “Nanti hakim yang akan menilai apakah terdakwa berhasil membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap,”kata Febri saat dihubungi jamberita.com pagi ini Jumat (31/8/2018).
Pembuktian terbalik sendiri diatur di Pasal 12 B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaran korupsi yang isinya:
Pasal 12B
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak awal dia menjabat Gubernur Jambi.(*/sm)
Soal Tiket Asian Games Gratis, KPK Sebut Bukan Soal Jumlah, Tapi Tak Kompromi dengan Korupsi
DPO Poltak Hendra Terkait Kasus Pengadaan Kerbau di Sarolangun Diciduk Kejati Jambi
Ketua DPR Minta BNN Usut Tuntas Anggota Dewan Jadi Bandar 105 Kg Sabu
Untuk Ketiga Kalinya, Fariz RM Tertangkap karena Kasus Narkoba
Meiliana yang Protes Volume Suara Azan Divonis 18 Bulan, Pledoi Disampaikan Lewat Selembar Surat
Jumat Pertama Muharram, SAH Ajak Masyarakat Perkuat Muhasabah dan Semangat Hijrah



