Soal Pembuktian Terbalik yang Dilakukan ke Zola, KPK: Terdakwa Wajib Membuktikan Jika Menyangkal



Jumat, 31 Agustus 2018 - 07:41:37 WIB



Febri Diansyah
Febri Diansyah

JAMBERITA.COM- KPK bakal menerapkan pembuktian terbalik untuk perkara dugaan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif  Zumi Zola. Proses tersebut dilakukan karena gratifikasi yang diterima Zumi bernilai di atas Rp10 juta.

Saat dihubungi jamberita.com, Kepala Biro Humas KPK, Febridiansyah mengatakan Pembuktian terbalik merupakan ketentuan khusus dari hukum acara umum yang diterapkan pada penanganan kasus gratifikasi jika nilainya Rp10 juta atau lebih.

Ia mengatakan dalam pembuktian terbalik ini,  JPU tetap membuktikan unsur-unsur lain, terdakwa juga wajib membuktikan jika ia menyangkal. “Nanti hakim yang akan menilai apakah terdakwa berhasil membuktikan bahwa gratifikasi tersebut  bukan suap,”kata Febri saat dihubungi jamberita.com pagi ini Jumat (31/8/2018).

Pembuktian terbalik sendiri diatur di Pasal 12 B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaran korupsi yang isinya:

Pasal 12B
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak awal dia menjabat Gubernur Jambi.(*/sm)



Artikel Rekomendasi