JAMBERITA.COM - Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi Mukti angkat bicara soal aksi demo puluhan pelajar SMAN 7 Muaro Jambi di Desa Seponjen 13 Agustus beberapa waktu lalu.
"Sudah saya panggil Kepala Sekolah (Kepsek) nya Pak Yani, kan, sudah saya tanya persoalannya apa," ungkap Mukti saat dikonfirmasi Jamberita.com di kawasan Kebun Jeruk Sipin Kota Jambi, Senin (20/8/2018).
Persoalan tuntutan pelajar mengenai iuran dana Komite tersebut, tidak dilarang. Karena mengacu kepada Permendikbud nomor 7 tahun 2016.
Akan tetapi, tidak juga bisa untuk dipaksakan kepada setiap orang tua wali murid, apalagi yang memang tidak mampu.
"Harus sesuai kesepakatan antara orang tua wali murid dengan komite, dan itu tidak diharamkan, tapi tidak bisa juga dipatokan nilai nominalnya berapa, artinya suka rela," pungkasnya.
Sebelumnya, 13 Agustus 2018 kemarin puluhan pelajar SMAN 7 Muaro Jambi mengelar aksi demo dan mendesak Kepsek) untuk menghapus semua pungutan yang dibebankan kepada mereka.
"Harapan kami, agar semua pungutan di SMA negeri 7 dihapuskan," ungkap Ketua OSIS SMA Negeri 7 Muaro Jambi Teguh Maulana saat mengelar aksi, Senin (13/8/2018).
Mereka mendesak agar Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 7 Muaro Jambi itu untuk menghapuskam dana komite yang dipungut sebesar Rp 30 ribu rupiah, menghapuskan dana daftar uang sebesar Rp 155 ribu rupiah.
"Dan hapus dana LKS sebesar Rp 11 ribu,"pintanya.(afm)
Ini Peserta Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi yang Dinyatakan Lulus Administrasi
Ratusan Rekening Bodong Ternyata Milik Bendaharawan Disdik Provinsi Jambi, Begini Penjelasannya
Perkuat Pelaporan - Program Kekayaan Intelektual, Kadiv Yankum Jambi Datangi DJKI Kemenkum RI


