Hari Ini 15 Narapidana Lapas Jambi Langsung Bebas  



Jumat, 17 Agustus 2018 - 16:52:45 WIB



JAMBERITA.COM - Sebanyak 2.036 narapidana Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi mendapat pengurangan masa pidana atau remisi pada saat HUT ke-73 Republik Indonesia, Jum'at (17/8/2018).

Khusus di Kota Jambi sendiri ada 539 orang yang mendapatkan remisi. "Rinciannya adalah yang mendapat RU 1(pengurangan namun belum bebas) ada 517 orang. Sedangkan RU 2 (pengurangan dengan bebas hari ini) ada 15 orang," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palarasa.

Pemberian remisi kepada tahanan diberikan bagi mereka yang telah memenuhi masa hukumannya minimal 2/3 atau 3 bulan, lalu tertib mengikuti program guna memulihkan kembali kepercayaan publik melalui pembinaan, dan berkelakuan baik.

Dirinya juga menambahkan Lapas yang berada di Kota Jambi ini tidak bisa dibangun kembali. "Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, Lapas Jambi ini sudah tidak bisa dibangun kembali tapi hanya bisa direnovasi saja," katanya.

Adapun alasan perlu adanya tahap renovasi ini adalah karena ketika hujan turun, di dalam lapas akan tergenang air karena tidak ada saluran pembuangan air ke sebrang lapas. (Cpm)



Artikel Rekomendasi