14 Napi di Lapas Kelas II Jambi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan dan Langsung Bebas



Jumat, 17 Agustus 2018 - 07:33:23 WIB



Bambang Palasara
Bambang Palasara

JAMBERITA.COM- Sebanyak 14 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi yang mendapat RU II atau langsung bebas pada Jumat 17 Agustus 2018 dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke 73 Tahun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi Bambang Palasara mengatakan, setelah pelaksanaan upacara hari kemerdekaan akan ada upacara pelepasan tahanan Remisi.

"Agendanya setelah Salat Jum'at dengan diambil alih langsung oleh Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar dan akan dihadiri semua Forkopimda," ungkapnya kepada awak media usai mengikuti paripurna DPRD Provinsi Jambi, kemarin Kamis (16/8/2018).

Adapun rincian napi secara keseluruhan yang memperoleh remisi yaitu berjumlah 2,399 orang, sedangkan yang langsung bebas di seluruh Provinsi Jambi berjumlah 45 orang. "Untuk Lapas Kota Jambi langsung bebas ada 14 orang, yang memperoleh remisi itu sebanyak 899 orang," terangnya.

Sementara di Tanjung Jabung Timur ada 2 orang dengan terobosan baru dalam pelaksanaan upacara dilakukan di kantor Bupati. "Mengapa di kantor Bupati?  Karena yang bersangkutan langsung bebas dan hanya berjumlah 2 orang, selebihnya upacara dilakukan di Lapas," jelasnya.

Pemberian remisi kepada tahanan diberikan bagi mereka yang telah memenuhi masa hukumannya minimal 2/3 atau 3 bulan, lalu tertib mengikuti program guna memulihkan kembali kepercayaan publik melalui pembinaan, dan berkelakuan baik.

"Pemerintah mengapresiasi dengan memberi remisi bagi yang telah berdedikasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," tambahnya.

"Pemberian remisi ini bukan semata-semata hal yang diberikan dengan mudah, bukan juga sebuah pelonggaran. Remisi itu harus dianggap sebagai tanggung jawab untuk mengikuti program pembinaan," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi