JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mewacanakan tempat pelayanan terpadu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tergabung dari Biro Kesehatan Kesejahteraan Masyarakat (Kesramas) Dinkes, Dinsos, Jasa Raharja dan RSUD Raden Mattaher.
"Kalau RSUD sebagai pelaksana tekhnis pelayanan kesehatan," ungkap PLT Direktur Utama RSUD Raden Mattaher drg Iwan Hendrawan tampak didampingi Diryan usai mengelar Halal Bihalal di lingkungan RSUD, Jum'at (29/6/2018).
Dijelaskannya, ketika ada tempat pelayanan terpadu ini diharapkan dapat mempermudah bagi masyarakat Jambi atau keluarga pasien dalam hal pengurusan kelengkapan administrasi untuk pasien tidak mampu.
Karena dari instansi-instansi terkait sudah standbye/berada di lingkungan RSUD Raden Mattaher.
"Ini sudah direncanakan tinggal follow up saja, kita hanya menunggu kesiapan daripada intasi-intasi terkait lainnya, jadi kalau semuanya sudah siap di rumah sakit, keluarga pasien yang mengurus administrasi kan nggak repot lagi kesana kemari," terangnya.
Sejauh ini pihaknya sudah menyiapkan tempat atau ruang kerja dan fasilitas internet untuk lebih mempermudah pasien ketika menyiapkan rujukan ke RSUD Raden Mattaher Jambi ataupun ketika harus dirujuk ke rumah sakit luar provinsi.
"Kesramas sudah datang meninjau kesiapan ini ke RSUD Raden Mattaher Jambi," jelasnya.
Menurutnya selama ini masyarakat harus datang langsung ke Dinsos, Dinkes dan lainya.
Agar tidak membuat repot masyarakat rencananya pelayanan terpadu ini dipusatkan di satu tempat, yakni di rumah sakit.
"Kan kalau repot prihatin juga kita, mana keluarga sakit, mana dia harus kesana kemari mengurus administrasi," pungkasnya.(afm)
Bayi yang Alami Tumor di RSUD Raden Mattaher Malam Ini akan Dirujuk, Ini Curhatan Ayahnya
Sumbang Lagu dalam Halal Bihalal, Karo Humas Bak Anak Muda Putus Asa Soal Cinta
Puluhan Awak Media Berkumpul di Rumah Karo Humas Pemprov Jambi, Begini Suasananya
Dinkes Provinsi Jambi Respon Bayi Rahmawati yang Terkena Kanker, Begini Katanya
Kasihan...Kondisi Bayi di RSUD Raden Mattaher Jambi Ini Alami Kanker dan Orang Tua kurang Mampu
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



