JAMBERITA.COM - Kondisi Bayi mungil Rahmawati memprihatinkan. Ini setelah lahir sudah harus menahan sakit karena terkena penyakit kanker dan saat ini di rawat di ruang picu RSUD Raden Mattaher Jambi.
Rencananya, bayi ini akan dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang (Sumsel) untuk dilakukan tindakan operasi. Namun sayang, orang tua bayi tidak mempunyai biaya yang tidak ditanggung oleh KIS, dan memang karena kurang mampu.
Awalnya, kabar ini muncul di posting oleh salah satu akun Facebook Rica Pajarsari, berikut tulisannya.
"Yuk bantu adek bayi Rahmawati ini...
Lahir dengan keadaan penyakit kanker, dan saat ini dirawat di ruang PICU Rs Raden Mattaher prov Jambi.
Akan dioperasi dan dirujuk ke RS. mohd. Hoesein Palembang.
Ortu bayi tidak mmpunyai biaya yang tidak ditanggung Oleh KIS.
Yuk urunan untuk kesembuhan adek bayi ini. No kontak Ortu bayi 082282291984 atau bisa melalui KawanJambi 081274665888
#BantuShare," tulis akun Rica melalui postingannya di FB , Kamis (28/6/2018).
Rica saat dikonfirmasi Jamberita.com membenarkan bahwa itu postingannya karena merasa prihatin dan meminta para Darmawan untuk dapat memberikan uluran tangan.
"Memang kondisi orang tua ini perlu diberi bantuan," ungkapnya melalui via telpon genggamnya.
Dikatakannya, jika ada para Darmawan ingin sedikit memberikan rezekinya kepada orang tua pasien bisa menghubungi langsung nomor yang sudah dia tulis didalam statua FB.
"Saya hanya sebatas mediator saja, bahwa ada kejadian ini," terangnya.
Alamat bayi ini di Desa Sungai Lingkar Rt 03 kec. Muaro Sebo Ulu Kab Batanghari Provinsi Jambi saat ini masih berada di RSUD Raden Mattaher.(afm)
Kapolda Jambi dan Sekda Dianto Pantau Langsung Situasi Pemungutan Suara di Kerinci
Fachrori, Irwasda Polda dan Danrem 042/Gapu Pantau Pencoblosan Pilwako
Pilwako, Fachrori Mencoblos di TPS dekat Rumah Pribadi Fasha
Soal Temuan BPK RI terhadap LKPD TA 2017 Pemprov Jambi, Begini Pinta Fachrori
Berikan Opini WTP, BPK juga Ingatkan Empat Poin Ini Untuk Ditindaklanjuti dalam 60 Hari
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



