Berikan Opini WTP, BPK juga Ingatkan Empat Poin Ini Untuk Ditindaklanjuti dalam 60 Hari



Selasa, 26 Juni 2018 - 14:46:12 WIB



Rizal Djalil (kanan) dan Fachrori Umar (kiri)
Rizal Djalil (kanan) dan Fachrori Umar (kiri)

JAMBERITA.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah daerah tahun anggaran 2017 Provinsi Jambi.

Meski meraih WTP, BPK tetap memberikan catatan terkait masih ada kelemahan dalam pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Anggota IV BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Rizal Djalil mengatakan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, pemerintah Provinsi Jambi,  BPK masih menemukan beberapa kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan signifikan yang Perlu diperbaiki dan perlu ditindaklanjuti segera.

Pertama,  pengelolaan dana BOS pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Kedua, penatausahaan dan penyajian aset tetap yang diperoleh dari peralihan kewenangan belum memadai.

Ketiga, pengadaan alat peraga praktek SMK melalui penunjukan langsung pada dinas pendidikan provinsi Jambi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 3,20 miliar.

Keempat, kekurangan volume pekerjaan pada 14 paket pekerjaan di dinas PU PR sebesar Ro4, 83 miliar.

"Berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi